Categories
relasi
Recent Comments
- muhammad arpin on Keluhan Konsumen Telkomsel
- AMY379 on Keluhan Konsumen Telkomsel
- mansuetus seda on Keluhan Konsumen Telkomsel
- stevan on Tembakan Maut Brigadir Pendiam
- Muhibin Ali on Keluhan Konsumen Telkomsel
StatPress
Visits today: 115 Total: 17997
Susno dan Ritonga Resmi Mundur
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga resmi mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri mereka secara tertulis disampaikan hari ini kepada pimpinan masing-masing. Nama kedua petinggi penegak hukum itu banyak disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
Pengunduran diri Susno dan Ritonga itu sejalan dengan permintaan Presiden SBY agar semua pejabat di Kepolisian dan Kejaksaan yang disebut dalam rekaman percakapan Anggodo dinonaktifkan dari jabatannya. Menurut Presiden, semua itu dilakukan untuk tujuan yang baik, bukan karena berada di bawah tekanan pihak lain.
Perlindungan saksi dan perlindungan siapa pun, kata Presiden, penting karena Indonesia adalah negara hukum. “Jangan ada tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang mengeruhkan suasana dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya, protect all person yang sekarang menjadi perhatian publik. Karena saya tidak ingin ada hambatan apa pun terhadap proses ini semua. Yang benar, ya benar, yang salah, ya salah. Siapa yang disangka, didakwa, kalau ternyata tidak terbukti dalam pengadilan nanti, dia harus dibebaskan. Sebaliknya kalau terbukti bersalah, juga mendapat sanksi hukum, justice, itulah keadilan,” ujar Presiden pada awal rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sebelum mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11), mengungkapkan, Susno Duadji mengundurkan diri dari jabatannya. “Tidak main copot. Tapi dia mengundurkan diri, ada proses berikutnya. Bukan main copot-copotan. Kita semua pakai prosedur,” katanya.
Sumber SP di Mabes Polri menyebutkan, setelah Susno mengundurkan diri, penggantinya belum bisa ditunjuk secara cepat, karena rekam jejak para calon harus dilihat secara hati-hati. Sejumlah nama petinggi Polri disebut-sebut layak menjadi Kabareskrim. Sampai saat ini beredar lima nama, yakni
Komjen Pol Gories Mere (Kepala Pelaksana Harian BNN), Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, Kapolda Jabar Irjen Pol Timur Pradopo, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Mathius Salempang, dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga memberikan keterangan kepada wartawan tentang pengunduran diri Wakil Jaksa Agung. Secara lisan, katanya, Ritonga sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri, sedangkan secara tertulis disampaikan hari ini.
“Kemarin dia menyatakan ingin mengundurkan diri. Kemarin siang bertemu saya ingin mengundurkan diri. Kemudian pagi ini secara tertulis mau diserahkan kepada saya,” kata Hendarman.
Dia menjelaskan, Ritonga mengundurkan diri karena merasa menjadi beban institusi. “Secara lisan, kemarin dia mengatakan, kalau saya menjadi beban institusi, saya akan megundurkan diri,” ujar Hendarman.
Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi positif pengunduran diri Kabareskrim dan Wakil Jaksa Agung. “Kalau yang bersangkutan merasa ada berbuat salah, itu gentlemen, itu bagus,” katanya.
Langkah tersebut seharusnya diikuti pejabat-pejabat lain yang merasa terlibat atau melakukan kesalahan terkait rekasaya kriminalisasi pimpinan KPK.
Ketika ditanya apakah itu berarti Kapolri dan Jaksa Agung juga harus ikut mengundurkan diri, Marzuki menyatakan,”Yang penting ada ketegasan sikap untuk menindak bawahan yang terlibat. Yang pasti, pengunduran pimpinan Kejagung dan Kepolisian yang terlibat dan disebut dalam rekaman Anggodo Widjojo akan memberi pengarus positif bagi penyelesaian kasus tersebut,” katanya.
TPF Tetap Utuh
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, menyatakan tim pencari fakta (TPF) untuk kasus KPK-Polri wajib melaporkan hasil verifikasi dan proses hukum di lapangan kepada Presiden SBY.
“Kalaupun TPF ingin mundur karena kecewa terhadap keputusan Polri yang melepaskan Anggodo Widjojo, tetap harus menyampaikan ke Presiden. Sejauh ini belum ada laporan dari TPF untuk pengunduran diri mereka dari tugas yang diamanatkan Presiden,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (5/11), terkait kabar pengunduran diri beberapa anggota TPF.
Terkait dengan itu, Ketua TPF Adnan Buyung Nasution juga menegaskan tim yang dipimpinnya tetap utuh. “Pak Hikmahanto tetap bersama kita, paling tidak sampai Sabtu,” katanya.
Sebelumnya, salah satu anggota TPF, Hikmahanto Juwono menyatakan mengembalikan mandat kepada Presiden. Dia mengaku menarik diri dari tim lantaran peranannya dirasa tidak berjalan efektif. “Saya tidak mau jadi boneka pemerintah. Saya tidak mau diolok-olok masyarakat. Saya kembalikan mandat ini kepada Presiden karena ternyata peran saya dalam tim tidak efektif,” katanya kepada kepada SP, Kamis (5/11).
Selain Hikmahanto, Anies Baswedan dan Komaruddin Hidayat juga sempat dikabarkan akan mengembalikan mandat kepada Presiden.
Rencana pengunduran diri TPF justru disambut positif Wakil Sekjen Partai Hanura, Agus Zaini. Menurutnya, TPF sesungguhnya hanya menjadi bumper Presiden Yudhoyono untuk menjaga citra semata.
Sebaliknya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta Presiden tidak membubarkan TPF, bahkan kewenangannya harus diperluas untuk mencari fakta lain dalam upaya kriminalisasi KPK.
“Pembebasan Bibit dan Chandra itu tidak berarti kasus tersebut selesai dan unsur pidananya belum terungkap. Karena itu, TPF diharapkan bisa mengungkap semua unsur pidana itu,” kata Ketua LBH Surabaya, Saiful Aries. [A-21/J-9/L-10/NOV/C-4/IMR/080/G-5]
Suara Pembaruan